PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jambi

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jambi

Balitbang Merangin Koordinasi Pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Merangin




KOTA JAMBI - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Merangin Ibrahim, S.IP., M.Si dan tim melakukan koordinasi pengurusan uji labor analisis tanah ke BPTP Balitbangtan Jambi sebagai persyaratan pengajuan sertifikat Indikasi Geografis (IG) kopi Robusta Merangin pada Rabu (09/10/2019).

Indikasi geografis adalah indikasi atau tanda yang dilekatkan pada barang yang berasal dari suatu tempat, wilayah atau geografis tertentu yang menunjukkan “kualitas”, “reputasi” atau “karakteristik” tertentu, termasuk faktor alam atau manusia yang dijadikan “atribut” pada barang yang dihasilkan.

Tanda yang dipakai untuk sebagai indikasi geografis dapat berupa “nama tempat”, “daerah”, “wilayah”, “kata”, “gambar” atau “kombinasinya”.

Perlindungan produk-produk barang yang dihasilkan berkaitan dengan indikasi geografis meliputi berbagai jenis produk yang diperoleh dari alam, produk hasil pertanian, kriya atau kerajinan dan sebagainya seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis adalah produsen yang menghasilkan barang/produk yang sesuai dengan ketentuan atau petunjuk dalam Buku Persyaratan dan Daftar di Dirjen HKI.

Adapun pihak-pihak yang dapat menjadi produsen pemilik indikasi geografis adalah:

1). lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang bersangkutan seperti: a) Pihak yang mengusahakan barang berupa hasil alam; b) Produsen barang hasil pertanian; c) Pembuat barang hasil kerajinan tangan; d) Pedagang yang membuat barang tersebut;

2). Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu;

3). Kelompok konsumen barang tersebut.

Indikasi geografis yang telah terdaftar tidak dapat berubah menjadi milik umum, sehingga dari aspek pengakuan dan perlindungan hukum, dapat disimpulkan bahwa jangka waktu perlindungan terhadap Indikasi geografis atau tanda asal barang tersebut tidak terbatas, selama barang atau produk tersebut tetap diproduksi dan selama ciri atau standar kualitasnya tetap terjaga dengan baik.

Perlindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan Indikasi Geografis di Indonesia harus dapat menjawab tantangan global (perdagangan bertaraf nasional dan internasional) yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri

Dalam diskusi bersama Kepala Laboratorium BPTP Jambi Jon Hendri, S.P., M.Si. di Kantor BPTP Jambi dijelaskan bahwa data dukung hasil uji labor jenis tanah (analisis tanah dan kesuburan) dibutuhkan untuk penyusunan dokumen persyaratan pengajuan Indikasi Geografis (IG) Kopi robusta.

Untuk itu Balitbang Merangin membutuhkan informasi dan bantuan mengenai proses dan hasil (biaya, sampel, proses uji, analisis/hasil) uji labor tanah di wilayah Kecamatan Jangkat, Kecamatan Lembah Masurai dan Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin.